Diberdayakan oleh Blogger.

Pajak Reklame Rokok Naik, Pendapatan Tidak Turun

Senin, 05 Mei 2014


huruf-timbul.net - Walau pajak reklame rokok di Kota Yogyakarta naik 75-400 persen mulai bulan ini, perusahaan rokok diyakini tetap berani memasang iklan. Pemkot Yogyakarta optimistis target pendapatan Rp 1,7 miliar sepanjang tahun ini terlampaui. Sehingga, meski pemasang reklame secara kuantitas turun, namun dari segi pendapatan diyakini minimal sama.
huruf-timbul.net

“Terlalu banyak reklame rokok di jalan akan mereduksi citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan, kota budaya, dan kota pariwisata,” ujar Heru Pria Warjaka, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Kota Yogyakarta, Rabu (2/7).

Sepanjang 2007, dari total pajak reklame yang didapat Pemerintah Kota Yogyakarta sekitar Rp 3,5 miliar, pajak reklame rokok menyumbang sepertiganya atau paling besar. Reklame ini bisa berupa baliho, papan, neon box, umbul-umbul, dan spanduk.

Kenaikan pajak reklame rokok mulai 1 Juli 2008 kemarin, memang besar. Pajak yang terkecil yakni pada umbul-umbul dan spanduk naik 75 persen atau dari Rp 125.000 menjadi Rp 150.000 untuk dua minggu pemasangan.

“Untuk reklame permanen seperti papan, baliho, atau neon box, kenaikannya 400 persen atau paling tinggi. Pajak reklame neon box yang berukuran 1×2 meter, misalnya, naik dari Rp 800.000 menjadi Rp 3,2 juta,” ujar Tugiyarto, Kepala Seksi Pendaftaran KPPD Yogyakarta.
Share this article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2011 ygwypf All Rights Reserved.
Free Templates by Cool Blogger Tutorials- Powered by Blogger.com.